tegalyoso.desa.id – Pemerintah Desa Tegal Yoso [Kamis, 2/10/2025] menyelenggarakan musyawarah dalam rangka menindaklanjuti program Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi Lampung tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kasipem Kecamtan, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader PKK, Pemuda, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Musyawarah berjalan dengan baik dan penuh semangat kebersamaan.
Tujuan Pembentukan
- Pos Bantuan Hukum (Posbankum) → menyediakan akses layanan hukum awal bagi masyarakat desa, terutama warga kurang mampu, agar permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa dengan cepat, tepat, dan terjangkau.
- Kelompok Kadarkum → meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan hukum keluarga serta lingkungan sekitar.
Hasil Musyawarah
- Menetapkan susunan pengurus Posbankum Desa, termasuk penugasan 2 (dua) orang calon paralegal yang akan mengikuti pelatihan resmi dari Kemenkumham.
- Menetapkan susunan pengurus Kelompok Kadarkum Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
- Mendorong masyarakat desa, khususnya pelaku UMKM dan lembaga ekonomi desa, untuk mendaftarkan merek personal maupun kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk lokal.
Kepala Desa Tegal Yoso [Mohamad Yani] dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum ke masyarakat desa serta mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan terlindungi secara adil.
Dengan terbentuknya Posbankum dan Kadarkum Desa Tegal Yoso, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan layanan hukum, serta mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari [...]